Koreksi Pasal 4
PERPRES Nomor 62 Tahun 2018 | Peraturan Presiden Nomor 62 Tahun 2018 tentang Penanganan Dampak Sosial Kemasyarakatan Dalam Rangka Penyediaan Tanah Untuk Pembangunan Nasional
Teks Saat Ini
Masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1), memenuhi kriteria:
a. memiliki identitas atau keterangan kependudukan yang disahkan oleh kecamatan setempat; dan
b. tidak memiliki hak atas tanah yang dikuasainya.
Koreksi Anda
