Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

PERPRES Nomor 62 Tahun 2018 | Peraturan Presiden Nomor 62 Tahun 2018 tentang Penanganan Dampak Sosial Kemasyarakatan Dalam Rangka Penyediaan Tanah Untuk Pembangunan Nasional

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Lingkup Penanganan Dampak Sosial Kemasyarakatan yang diatur dalam Peraturan ini, diselenggarakan untuk pelaksanaan pembangunan: a. proyek strategis nasional; dan b. non proyek strategis nasional. (2) Proyek strategis nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a adalah proyek yang ditetapkan oleh Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Peraturan PRESIDEN mengenai percepatan pelaksanaan proyek strategis nasional. (3) Non proyek strategis nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b diputuskan dalam rapat yang dikoordinasikan oleh kementerian koordinator yang membidangi penyelenggaraan koordinasi bidang perekonomian dengan melibatkan kementerian/ lembaga terkait dan/atau Pemerintah Daerah.
Koreksi Anda