Koreksi Pasal 10
PERPRES Nomor 62 Tahun 2017 | Peraturan Presiden Nomor 62 Tahun 2017 tentang Kedudukan Keuangan Ketua dan Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum, Ketua dan Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi, dan Ketua dan Anggota Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum
Teks Saat Ini
Peraturan
ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan PRESIDEN ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 10 Juli 2017
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttd
JOKO WIDODO
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 11 Juli 2017
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
ttd
YASONNA H. LAOLY
Koreksi Anda
