Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 176A

PERPRES Nomor 62 Tahun 2016 | Peraturan Presiden Nomor 62 Tahun 2016 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN PRESIDEN NOMOR 10 TAHUN 2010 TENTANG SUSUNAN ORGANISASI TENTARA NASIONAL INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Susunan jabatan dan kepangkatan Perwira Tinggi di lingkungan TNI adalah sebagaimana tercantum dalam Lampiran sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan PRESIDEN ini. 36. Ketentuan Pasal 178 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda