Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 170

PERPRES Nomor 62 Tahun 2016 | Peraturan Presiden Nomor 62 Tahun 2016 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN PRESIDEN NOMOR 10 TAHUN 2010 TENTANG SUSUNAN ORGANISASI TENTARA NASIONAL INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Komando Pembinaan Doktrin, Pendidikan dan Latihan TNI Angkatan Udara disebut Kodiklatau bertugas menyelenggarakan pembinaan doktrin dan organisasi satuan jajaran TNI Angkatan Udara, pembinaan pendidikan dan latihan TNI Angkatan Udara dalam rangka mendukung tugas pokok TNI Angkatan Udara. (2) Kodiklatau dipimpin oleh Komandan Kodiklatau disebut Dankodiklatau yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Kasau, dalam pelaksanaan tugas sehari-hari dikoordinasikan oleh Wakasau. (3) Dankodiklatau dibantu oleh Wakil Dankodiklatau disebut Wadan Kodiklatau, 4 (empat) Direktur, serta Komandan Pangkalan Udara Pendidikan disingkat Danlanud Pendidikan. 33. Ketentuan Pasal 172 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda