Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 144A

PERPRES Nomor 62 Tahun 2016 | Peraturan Presiden Nomor 62 Tahun 2016 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN PRESIDEN NOMOR 10 TAHUN 2010 TENTANG SUSUNAN ORGANISASI TENTARA NASIONAL INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Staf Potensi Dirgantara disebut Spotdirga bertugas membantu Kasau dalam menyelenggarakan fungsi ataf umum TNI Angkatan Udara di bidang potensi dirgantara yang meliputi perencanaan program dan anggaran, pembinaan kemampuan dirgantara, pembinaan ketahanan wilayah dirgantara, pembinaan komunikasi sosial dirgantara, pembinaan Bakti TNI AU dan pembinaan wilayah perbatasan udara dalam rangka menyiapkan Ruang, Alat dan Kondisi (RAK) Juang yang tangguh bagi kepentingan pertahanan negara aspek udara. (2) Spotdirga dipimpin oleh Asisten Potensi Dirgantara Kasau disebut Aspotdirga Kasau yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Kasau, dalam pelaksanaan tugas sehari-hari dikoordinasikan oleh Wakasau. (3) Aspotdirga Kasau dibantu oleh Wakil Aspotdirga Kasau disebut Waaspotdirga Kasau. 31. Di antara Pasal 164 dan Pasal 165 disisipkan 1 (satu) Pasal yaitu Pasal 164A sehingga berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda