Koreksi Pasal 135
PERPRES Nomor 62 Tahun 2016 | Peraturan Presiden Nomor 62 Tahun 2016 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN PRESIDEN NOMOR 10 TAHUN 2010 TENTANG SUSUNAN ORGANISASI TENTARA NASIONAL INDONESIA
Teks Saat Ini
Markas Besar TNI Angkatan Udara terdiri atas :
a. unsur pimpinan :
1. Kepala Staf TNI Angkatan Udara; dan
2. Wakil Kepala Staf TNI Angkatan Udara.
b. unsur pembantu pimpinan :
1. Inspektorat Jenderal TNI Angkatan Udara;
2. Staf Ahli Kasau;
3. Staf Perencanaan dan Anggaran TNI Angkatan Udara;
4. Staf Pengamanan TNI Angkatan Udara;
5. Staf Operasi TNI Angkatan Udara;
6. Staf Personalia TNI Angkatan Udara;
7. Staf Logistik TNI Angkatan Udara; dan
8. Staf Potensi Dirgantara.
c. unsur pelayanan diatur dengan Peraturan Panglima.
d. Badan Pelaksana Pusat :
1. Dinas Keuangan TNI Angkatan Udara;
2. Dinas Informasi dan Pengolahan Data TNI Angkatan Udara;
3. Dinas Penelitian dan Pengembangan TNI Angkatan Udara;
4. Dinas Pengamanan dan Sandi TNI Angkatan Udara;
5. Dinas Survei dan Pemotretan Udara TNI Angkatan Udara;
6. Dinas Penerangan TNI Angkatan Udara;
7. Dinas Pengembangan Operasi TNI Angkatan Udara;
8. Dinas Keselamatan Terbang dan Kerja TNI Angkatan Udara;
9. Dinas Potensi Kedirgantaraan;
10. Dinas Hukum TNI Angkatan Udara;
11. Dinas Administrasi Personel TNI Angkatan Udara;
12. Dinas Pendidikan TNI Angkatan Udara;
13. Dinas Perawatan Personel TNI Angkatan Udara;
14. Dinas Kesehatan TNI Angkatan Udara;
15. Dinas Psikologi TNI Angkatan Udara;
16. Dinas Materiil TNI Angkatan Udara;
17. Dinas Aeronautika TNI Angkatan Udara;
18. Dinas Komunikasi dan Elektronika TNI Angkatan Udara;
19. Dinas Fasilitas dan Konstruksi TNI Angkatan Udara;
20. Dinas Pengadaan TNI Angkatan Udara;
21. Dinas Operasi dan Latihan TNI Angkatan Udara;
22. Lembaga Kesehatan Penerbangan dan Ruang Angkasa “Saryanto” (Lakespra “Saryanto”);
23. Pusat Polisi Militer TNI Angkatan Udara;
24. Akademi TNI Angkatan Udara (AAU); dan
25. Sekolah Staf dan Komando TNI Angkatan Udara (Seskoau).
e. Komando Utama Pembinaan:
1. Komando Operasi TNI Angkatan Udara;
2. Komando Pembinaan Doktrin, Pendidikan dan Latihan TNI Angkatan Udara;
3. Komando Pemeliharaan Materiil TNI Angkatan Udara; dan
4. Korps Pasukan Khas.
30. Di antara Pasal 144 dan Pasal 145 disisipkan 1 (satu) Pasal yaitu Pasal 144A sehingga berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda
