Koreksi Pasal 134A
PERPRES Nomor 62 Tahun 2016 | Peraturan Presiden Nomor 62 Tahun 2016 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN PRESIDEN NOMOR 10 TAHUN 2010 TENTANG SUSUNAN ORGANISASI TENTARA NASIONAL INDONESIA
Teks Saat Ini
(1) Pusat Hidrografi dan Oseanografi TNI Angkatan Laut disebut Pushidrosal bertugas menyelenggarakan pembinaan hidro oseanografi yang meliputi survei, penelitian, pemetaan laut, publikasi, penerapan lingkungan laut, dan keselamatan navigasi pelayaran baik untuk kepentingan TNI maupun untuk kepentingan umum, dan menyiapkan data dan informasi wilayah pertahanan di laut dalam rangka mendukung tugas pokok TNI Angkatan Laut.
(2) Pushidrosal dipimpin oleh Kepala Pushidrosal disebut Kapushidrosal yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Kasal, dalam pelaksanaan tugas sehari-hari dikoordinasikan oleh Wakasal.
(3) Kapushidrosal dibantu Wakil Kapushidrosal disebut Waka Pushidrosal.
29. Ketentuan Pasal 135 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda
