Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 97

PERPRES Nomor 62 Tahun 2016 | Peraturan Presiden Nomor 62 Tahun 2016 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN PRESIDEN NOMOR 10 TAHUN 2010 TENTANG SUSUNAN ORGANISASI TENTARA NASIONAL INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Markas Besar TNI Angkatan Laut terdiri atas : a. unsur pimpinan : 1. Kepala Staf TNI Angkatan Laut; dan 2. Wakil Kepala Staf TNI Angkatan Laut. b. unsur pembantu pimpinan : 1. Inspektorat Jenderal TNI Angkatan Laut; 2. Staf Ahli Kasal; 3. Staf Perencanaan dan Anggaran TNI Angkatan Laut; 4. Staf Pengamanan TNI Angkatan Laut; 5. Staf Operasi TNI Angkatan Laut; 6. Staf Personalia TNI Angkatan Laut; 7. Staf Logistik TNI Angkatan Laut; dan 8. Staf Potensi Maritim. c. unsur pelayanan diatur dengan Peraturan Panglima. d. Badan Pelaksana Pusat : 1. Dinas Pengamanan TNI Angkatan Laut; 2. Dinas Penerangan TNI Angkatan Laut; 3. Dinas Komunikasi dan Elektronika TNI Angkatan Laut; 4. Dinas Pembinaan Hukum TNI Angkatan Laut; 5. Dinas Pembinaan Potensi Maritim; 6. Dinas Administrasi Personel TNI Angkatan Laut; 7. Dinas Pendidikan TNI Angkatan Laut; 8. Dinas Perawatan Personel TNI Angkatan Laut; 9. Dinas Kesehatan TNI Angkatan Laut; 10. Dinas Materiil TNI Angkatan Laut; 11. Dinas Materiil Senjata dan Elektronika TNI Angkatan Laut; 12. Dinas Kelaikan Material TNI Angkatan Laut; 13. Dinas Fasilitas Pangkalan TNI Angkatan Laut; 14. Dinas Pengadaan TNI Angkatan Laut; 15. Dinas Pembekalan TNI Angkatan Laut; 16. Dinas Keuangan TNI Angkatan Laut; 17. Dinas Penelitian dan Pengembangan TNI Angkatan Laut; 18. Dinas Informasi dan Pengolahan Data TNI Angkatan Laut; 19. Dinas Psikologi TNI Angkatan Laut; 20. Dinas Operasi dan Latihan Angkatan Laut; 21. Pusat Penerbangan TNI Angkatan Laut; 22. Pusat Polisi Militer TNI Angkatan Laut; 23. Akademi TNI Angkatan Laut; 24. Sekolah Staf dan Komando TNI Angkatan Laut; dan 25. Sekolah Tinggi Teknologi TNI Angkatan Laut. e. Komando Utama Pembinaan : 1. Komando Armada; 2. Komando Lintas Laut Militer; 3. Korps Marinir; 4. Komando Pembinaan Doktrin, Pendidikan dan Latihan TNI Angkatan Laut; dan 5. Pusat Hidrografi dan Oseanografi TNI Angkatan Laut. 23. Di antara Pasal 106 dan Pasal 107 disisipkan 1 (satu) Pasal yaitu Pasal 106A sehingga berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda