Koreksi Pasal 94
PERPRES Nomor 62 Tahun 2016 | Peraturan Presiden Nomor 62 Tahun 2016 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN PRESIDEN NOMOR 10 TAHUN 2010 TENTANG SUSUNAN ORGANISASI TENTARA NASIONAL INDONESIA
Teks Saat Ini
(1) Komando Pembinaan Doktrin, Pendidikan dan Latihan TNI Angkatan Darat disebut Kodiklatad bertugas menyelenggarakan pembinaan doktrin dan organisasi satuan jajaran TNI Angkatan Darat, pembinaan pendidikan dan latihan TNI Angkatan Darat dalam rangka mendukung tugas TNI Angkatan Darat.
(2) Kodiklatad dipimpin oleh Komandan Kodiklatad disebut Dankodiklatad yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Kasad, dalam pelaksanaan tugas sehari-hari dikoordinasikan oleh Wakasad.
(3) Dankodiklatad dibantu oleh Wakil Dankodiklatad disebut Wadan Kodiklatad, 5 (lima) orang Direktur Kodiklatad, 4 (empat) orang Komandan Pusat Kesenjataan, dan 1 (satu) orang Inspektur Kodiklatad disebut Irkodiklatad.
(4) Komandan Pusat Kesenjataan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) terdiri dari:
a. Komandan Pusat Kesenjataan Infanteri disebut Danpussenif;
b. Komandan Pusat Kesenjataan Kavaleri disebut Danpussenkav;
c. Komandan Pusat Kesenjataan Artileri Medan disebut Danpussenarmed; dan
d. Komandan Pusat Kesenjataan Artileri Pertahanan Udara disebut Danpussenarhanud.
(5) Danpussenif dibantu oleh Wakil Danpussenif disebut Wadan Pussenif.
22. Ketentuan Pasal 97 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda
