Koreksi Pasal 72A
PERPRES Nomor 62 Tahun 2016 | Peraturan Presiden Nomor 62 Tahun 2016 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN PRESIDEN NOMOR 10 TAHUN 2010 TENTANG SUSUNAN ORGANISASI TENTARA NASIONAL INDONESIA
Teks Saat Ini
(1) Pusat Kesehatan TNI Angkatan Darat disebut Puskesad bertugas menyelenggarakan segala upaya yang berkenaan dengan pembinaan kesehatan prajurit, PNS beserta keluarganya, pembinaan
kesehatan satuan dan Litbang Kesehatan dalam rangka mendukung tugas TNI Angkatan Darat.
(2) Puskesad dipimpin oleh Kepala Pusat Kesehatan TNI Angkatan Darat disebut Kapuskesad yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Kasad, dalam pelaksanaan tugas sehari-hari dikoordinasikan oleh Wakasad.
(3) Kapuskesad dibantu oleh:
a. Kepala Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat Gatot Soebroto disebut Ka RSPAD Gatot Soebroto;
b. Wakil Kepala Pusat Kesehatan Angkatan Darat disebut Wakapuskesad;
c. Wakil Kepala Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat Gatot Soebroto disebut Waka RSPAD Gatot Soebroto; dan
d. Ketua Komite Medik RSPAD Gatot Soebroto disebut Ka Medik RSPAD Gatot Soebroto.
19. Ketentuan Pasal 78 dihapus.
20. Di antara Pasal 89 dan Pasal 90 disisipkan 1 (satu) Pasal yaitu Pasal 89A sehingga berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda
