Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 55

PERPRES Nomor 62 Tahun 2016 | Peraturan Presiden Nomor 62 Tahun 2016 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN PRESIDEN NOMOR 10 TAHUN 2010 TENTANG SUSUNAN ORGANISASI TENTARA NASIONAL INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Markas Besar TNI Angkatan Darat terdiri atas : a. unsur pimpinan : 1. Kepala Staf TNI Angkatan Darat; dan 2. Wakil Kepala Staf TNI Angkatan Darat. b. unsur pembantu pimpinan : 1. Inspektorat Jenderal TNI Angkatan Darat; 2. Staf Ahli Kasad; 3. Staf Perencanaan dan Anggaran TNI Angkatan Darat; 4. Staf Pengamanan TNI Angkatan Darat; 5. Staf Operasi TNI Angkatan Darat; 6. Staf Personalia TNI Angkatan Darat; 7. Staf Logistik TNI Angkatan Darat; dan 8. Staf Teritorial TNI Angkatan Darat. c. unsur pelayanan diatur dengan Peraturan Panglima TNI. d. Badan Pelaksana Pusat : 1. Pusat Penerbangan TNI Angkatan Darat; 2. Pusat Polisi Militer TNI Angkatan Darat; 3. Pusat Teritorial TNI Angkatan Darat; 4. Pusat Kesehatan TNI Angkatan Darat; 5. Pusat Intelijen TNI Angkatan Darat; 6. Direktorat Zeni TNI Angkatan Darat; 7. Direktorat Perhubungan TNI Angkatan Darat; 8. Direktorat Peralatan TNI Angkatan Darat; 9. Direktorat Pembekalan Angkutan TNI Angkatan Darat; 10. Direktorat Ajudan Jenderal TNI Angkatan Darat; 11. Direktorat Topografi TNI Angkatan Darat; 12. Direktorat Hukum TNI Angkatan Darat; 13. Direktorat Keuangan TNI Angkatan Darat; 14. Dinas Jasmani TNI Angkatan Darat; 15. Dinas Pembinaan Mental TNI Angkatan Darat; 16. Dinas Psikologi TNI Angkatan Darat; 17. Dinas Penelitian dan Pengembangan TNI Angkatan Darat; 18. Dinas Sejarah TNI Angkatan Darat; 19. Dinas Informasi dan Pengolahan Data TNI Angkatan Darat; 20. Dinas Penerangan TNI Angkatan Darat; 21. Dinas Kelaikan TNI Angkatan Darat; 22. Akademi Militer; 23. Sekolah Staf dan Komando TNI Angkatan Darat; dan 24. Sekolah Calon Perwira TNI Angkatan Darat. e. Komando Utama Pembinaan : 1. Komando Cadangan Strategi TNI Angkatan Darat; 2. Komando Pembinaan Doktrin, Pendidikan dan Latihan TNI Angkatan Darat; 3. Komando Daerah Militer; dan 4. Komando Pasukan Khusus. 13. Ketentuan Pasal 66 dihapus. 14. Ketentuan Pasal 67 dihapus. 15. Ketentuan Pasal 68 dihapus. 16. Ketentuan Pasal 69 dihapus. 17. Ketentuan Pasal 70 ditambahkan 1 (satu) ayat yaitu ayat (3) sehingga berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda