Koreksi Pasal 49
PERPRES Nomor 62 Tahun 2016 | Peraturan Presiden Nomor 62 Tahun 2016 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN PRESIDEN NOMOR 10 TAHUN 2010 TENTANG SUSUNAN ORGANISASI TENTARA NASIONAL INDONESIA
Teks Saat Ini
(1) Komando Cadangan Strategis TNI Angkatan Darat disebut Kostrad adalah Kotama Ops yang bertugas menyelenggarakan operasi pertahanan keamanan tingkat strategis sesuai dengan kebijakan Panglima TNI.
(2) Kostrad dipimpin oleh Panglima Kostrad disebut Pangkostrad, yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Panglima TNI.
(3) Pangkostrad dibantu oleh Kepala Staf Kostrad disebut Kas Kostrad, Panglima Divisi Infanteri disebut Pangdivif, Kepala Staf Divisi Infanteri disebut Kasdivif, dan Inspektur Kostrad disebut Irkostrad.
(4) Susunan organisasi Kostrad dan satuan-satuan dibawahnya dibentuk secara berjenjang sesuai dengan kebutuhan.
11. Ketentuan Pasal 51 ayat (3) diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda
