Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 35A

PERPRES Nomor 62 Tahun 2016 | Peraturan Presiden Nomor 62 Tahun 2016 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN PRESIDEN NOMOR 10 TAHUN 2010 TENTANG SUSUNAN ORGANISASI TENTARA NASIONAL INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Polisi Militer TNI disebut POM TNI bertugas membantu Panglima TNI dalam merumuskan kebijakan dan menyelenggarakan fungsi Kepolisian Militer guna mendukung pelaksanaan tugas pokok TNI. (2) POM TNI dipimpin oleh Komandan POM TNI disebut Dan POM TNI berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Panglima TNI, dalam pelaksanaan tugas sehari-hari dikoordinasikan oleh Kasum TNI. (3) Dan POM TNI dibantu oleh Wakil Dan POM TNI disebut Wadan POM TNI. 8. Di antara Pasal 43 dan Pasal 44 disisipkan 2 (dua) Pasal yaitu Pasal 43A dan Pasal 43B sehingga berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda