Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 30

PERPRES Nomor 62 Tahun 2016 | Peraturan Presiden Nomor 62 Tahun 2016 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN PRESIDEN NOMOR 10 TAHUN 2010 TENTANG SUSUNAN ORGANISASI TENTARA NASIONAL INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Akademi TNI bertugas menyelenggarakan pendidikan pertama Perwira TNI yang bersifat integratif dalam rangka menyiapkan kader Pemimpin TNI. (2) Akademi TNI dipimpin oleh Komandan Jenderal Akademi TNI disebut Danjen Akademi TNI yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Panglima TNI, dalam pelaksanaan tugas sehari-hari dikoordinasikan oleh Kasum TNI. (3) Danjen Akademi TNI dibantu oleh Wakil Danjen Akademi TNI disebut Wadanjen Akademi TNI dan 3 (tiga) orang Direktur Akademi TNI. 6. Ketentuan Pasal 31 ayat (3) diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda