Koreksi Pasal 23
PERPRES Nomor 62 Tahun 2015 | Peraturan Presiden Nomor 62 Tahun 2015 tentang KEMENTERIAN KOPERASI DAN USAHA KECIL DAN MENENGAH
Teks Saat Ini
(1) Deputi Bidang Pengawasan berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri.
(2) Deputi Bidang Pengawasan dipimpin oleh Deputi.
Koreksi Anda
