Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 16

PERPRES Nomor 62 Tahun 2015 | Peraturan Presiden Nomor 62 Tahun 2015 tentang KEMENTERIAN KOPERASI DAN USAHA KECIL DAN MENENGAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15, Deputi Bidang Produksi dan Pemasaran menyelenggarakan fungsi: a. perumusan kebijakan di bidang peningkatan kualitas produksi di sektor pertanian, perikanan dan peternakan, dan industri serta jasa, peningkatan standardisasi produk, serta penguatan jaringan usaha; b. koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan di bidang peningkatan kualitas produksi di sektor pertanian, perikanan dan peternakan, dan industri serta jasa, peningkatan standardisasi produk, serta penguatan jaringan usaha; c. pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan bidang peningkatan kualitas produksi di sektor pertanian, perikanan dan peternakan, dan industri serta jasa, peningkatan standardisasi produk, serta penguatan jaringan usaha; d. pelaksanaan administrasi Deputi Bidang Produksi dan Pemasaran; dan e. pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Menteri.
Koreksi Anda