Koreksi Pasal 12
PERPRES Nomor 62 Tahun 2015 | Peraturan Presiden Nomor 62 Tahun 2015 tentang KEMENTERIAN KOPERASI DAN USAHA KECIL DAN MENENGAH
Teks Saat Ini
Deputi Bidang Pembiayaan mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan kebijakan serta koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan di bidang peningkatan akses pembiayaan usaha simpan pinjam, permodalan, asuransi dan penjaminan kredit, jasa keuangan dan perpajakan, lembaga pembiayaan dan pasar modal.
Koreksi Anda
