Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

PERPRES Nomor 62 Tahun 2015 | Peraturan Presiden Nomor 62 Tahun 2015 tentang KEMENTERIAN KOPERASI DAN USAHA KECIL DAN MENENGAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah terdiri atas : a. Sekretariat Kementerian; b. Deputi Bidang Kelembagaan; c. Deputi Bidang Pembiayaan; d. Deputi Bidang Produksi dan Pemasaran; e. Deputi Bidang Restrukturisasi Usaha; f. Deputi Bidang Pengembangan Sumber Daya Manusia; g. Deputi Bidang Pengawasan; h. Staf Ahli Bidang Ekonomi Makro; i. Staf Ahli Bidang Produktivitas dan Daya Saing; dan j. Staf Ahli Bidang Hubungan Antar Lembaga.
Koreksi Anda