Koreksi Pasal 19
PERPRES Nomor 62 Tahun 2013 | Peraturan Presiden Nomor 62 Tahun 2013 tentang BADAN PENGELOLA PENURUNAN EMISI GAS RUMAH KACA DARI DEFORESTASI, DEGRADASI HUTAN DAN LAHAN GAMBUT
Teks Saat Ini
Kepala Badan Pengelola REDD+ menyampaikan laporan berkala sekurang- kurangnya 6 (enam) bulan sekali kepada PRESIDEN Republik INDONESIA atau sewaktu-waktu apabila diperlukan.
Koreksi Anda
