Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 14

PERPRES Nomor 62 Tahun 2013 | Peraturan Presiden Nomor 62 Tahun 2013 tentang BADAN PENGELOLA PENURUNAN EMISI GAS RUMAH KACA DARI DEFORESTASI, DEGRADASI HUTAN DAN LAHAN GAMBUT

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pegawai Negeri Sipil yang berhenti atau telah berakhir masa baktinya sebagai Pegawai Badan Pengelola REDD+ diaktifkan kembali dalam jabatan organiknya, apabila belum mencapai batas usia pensiun. (2) Pegawai Negeri Sipil yang berhenti atau telah mencapai batas usia pensiun diberhentikan dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil dan diberikan hak-hak kepegawaiannya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda