Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 13

PERPRES Nomor 62 Tahun 2013 | Peraturan Presiden Nomor 62 Tahun 2013 tentang BADAN PENGELOLA PENURUNAN EMISI GAS RUMAH KACA DARI DEFORESTASI, DEGRADASI HUTAN DAN LAHAN GAMBUT

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pegawai Negeri Sipil yang diangkat menjadi Pegawai Badan Pengelola REDD+ diberhentikan dari jabatan organiknya selama menjadi pegawai di lingkungan Badan REDD+ tanpa kehilangan statusnya sebagai Pegawai Negeri Sipil. (2) Pegawai Negeri Sipil yang diangkat menjadi Pegawai Badan Pengelola REDD+ diberikan kenaikan pangkat sesuai dengan peraturan perundang–undangan. (3) Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berstatus dipekerjakan.
Koreksi Anda