Koreksi Pasal 13
PERPRES Nomor 62 Tahun 2013 | Peraturan Presiden Nomor 62 Tahun 2013 tentang BADAN PENGELOLA PENURUNAN EMISI GAS RUMAH KACA DARI DEFORESTASI, DEGRADASI HUTAN DAN LAHAN GAMBUT
Teks Saat Ini
(1) Pegawai Negeri Sipil yang diangkat menjadi Pegawai Badan Pengelola REDD+ diberhentikan dari jabatan organiknya selama menjadi pegawai di lingkungan Badan REDD+ tanpa kehilangan statusnya sebagai Pegawai Negeri Sipil.
(2) Pegawai Negeri Sipil yang diangkat menjadi Pegawai Badan Pengelola REDD+ diberikan kenaikan pangkat sesuai dengan peraturan perundang–undangan.
(3) Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berstatus dipekerjakan.
Koreksi Anda
