Koreksi Pasal 11
PERPRES Nomor 62 Tahun 2013 | Peraturan Presiden Nomor 62 Tahun 2013 tentang BADAN PENGELOLA PENURUNAN EMISI GAS RUMAH KACA DARI DEFORESTASI, DEGRADASI HUTAN DAN LAHAN GAMBUT
Teks Saat Ini
(1) Kepala Badan Pengelola REDD+ diangkat dan diberhentikan oleh PRESIDEN.
(2) Deputi diangkat dan diberhentikan oleh PRESIDEN atas usul Kepala Badan Pengelola REDD+.
www.djpp.kemenkumham.go.id
(3) Tenaga Profesional, Tim Khusus dan Gugus Tugas di lingkungan Badan Pengelola REDD+ diangkat dan diberhentikan oleh Kepala Badan Pengelola REDD+.
Koreksi Anda
