Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 11

PERPRES Nomor 62 Tahun 2013 | Peraturan Presiden Nomor 62 Tahun 2013 tentang BADAN PENGELOLA PENURUNAN EMISI GAS RUMAH KACA DARI DEFORESTASI, DEGRADASI HUTAN DAN LAHAN GAMBUT

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Kepala Badan Pengelola REDD+ diangkat dan diberhentikan oleh PRESIDEN. (2) Deputi diangkat dan diberhentikan oleh PRESIDEN atas usul Kepala Badan Pengelola REDD+. www.djpp.kemenkumham.go.id (3) Tenaga Profesional, Tim Khusus dan Gugus Tugas di lingkungan Badan Pengelola REDD+ diangkat dan diberhentikan oleh Kepala Badan Pengelola REDD+.
Koreksi Anda