Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

PERPRES Nomor 62 Tahun 2013 | Peraturan Presiden Nomor 62 Tahun 2013 tentang BADAN PENGELOLA PENURUNAN EMISI GAS RUMAH KACA DARI DEFORESTASI, DEGRADASI HUTAN DAN LAHAN GAMBUT

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, Badan Pengelola REDD+ menyelenggarakan fungsi: a. Penyusunan dan pengembangan strategi nasional REDD+ untuk melaksanakan REDD+ di INDONESIA; b. Penyusunan dan pengembangan kerangka pengaman REDD+ di bidang sosial, lingkungan dan pendanaan; c. Koordinasi penyusunan dan pelaksanaan kebijakan REDD+ serta pengarusutamaan REDD+ dalam pembangunan nasional; d. Penyiapan dan pengoordinasian instrumen dan mekanisme pendanaan REDD+ serta distribusi manfaat bagi pihak-pihak yang menjalankan program, proyek dan/atau kegiatan REDD+ sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; e. Pengelolaan bantuan dana maupun bantuan lain yang sah terkait REDD+ sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; f. Penyusunan standar dan metodologi pengukuran emisi dan serapan GRK dari program, proyek atau kegiatan REDD+ serta konsolidasi dan pelaporan data emisi dan serapan GRK dari program, proyek atau kegiatan REDD+; g. Peningkatan kapabilitas dan kapasitas di kementerian/lembaga, mitra pelaksana dan masyarakat serta kualitas perangkat penerapan dalam pelaksanaan REDD+; h. Penyiapan rekomendasi dalam penentuan posisi INDONESIA terkait REDD+ dalam fora internasional; www.djpp.kemenkumham.go.id i. Koordinasi penegakan hukum terkait pelaksanaan program, proyek dan/atau kegiatan REDD+; j. Koordinasi dan fasilitasi penanganan sengketa dan konflik terkait dengan pelaksanaan program, proyek dan/atau kegiatan REDD+, sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; k. Pemantauan dan evaluasi pelaksanaan program, proyek dan/atau kegiatan REDD+; l. Pelaksanaan administrasi Badan Pengelola REDD+; m. Pelaksanaan tugas lain yang diberikan PRESIDEN.
Koreksi Anda