Koreksi Pasal 24
PERPRES Nomor 62 Tahun 2013 | Peraturan Presiden Nomor 62 Tahun 2013 tentang BADAN PENGELOLA PENURUNAN EMISI GAS RUMAH KACA DARI DEFORESTASI, DEGRADASI HUTAN DAN LAHAN GAMBUT
Teks Saat Ini
(1) Pengukuran penurunan emisi dan serapan GRK dari program, proyek atau kegiatan REDD+ akan dilaksanakan oleh masing-masing pelaksana program, proyek atau kegiatan REDD+ berdasarkan koordinasi Badan Pengelola REDD+.
(2) Pengukuran sebagaimana dimaksud dalam ayat
(1) dilakukan berdasarkan standar dan metodologi pengukuran emisi dan serapan GRK dari program, proyek atau kegiatan REDD+ yang ditetapkan oleh Badan Pengelola REDD+.
www.djpp.kemenkumham.go.id
(3) Pelaporan data emisi dan serapan GRK dari program, proyek atau kegiatan REDD+ dilakukan Badan Pengelola REDD+ kepada menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup untuk diverifikasi.
(4) Proses verifikasi penurunan emisi dan serapan GRK dari program, proyek atau kegiatan REDD+ dilaksanakan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.
Koreksi Anda
