Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 24

PERPRES Nomor 62 Tahun 2013 | Peraturan Presiden Nomor 62 Tahun 2013 tentang BADAN PENGELOLA PENURUNAN EMISI GAS RUMAH KACA DARI DEFORESTASI, DEGRADASI HUTAN DAN LAHAN GAMBUT

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pengukuran penurunan emisi dan serapan GRK dari program, proyek atau kegiatan REDD+ akan dilaksanakan oleh masing-masing pelaksana program, proyek atau kegiatan REDD+ berdasarkan koordinasi Badan Pengelola REDD+. (2) Pengukuran sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan berdasarkan standar dan metodologi pengukuran emisi dan serapan GRK dari program, proyek atau kegiatan REDD+ yang ditetapkan oleh Badan Pengelola REDD+. www.djpp.kemenkumham.go.id (3) Pelaporan data emisi dan serapan GRK dari program, proyek atau kegiatan REDD+ dilakukan Badan Pengelola REDD+ kepada menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup untuk diverifikasi. (4) Proses verifikasi penurunan emisi dan serapan GRK dari program, proyek atau kegiatan REDD+ dilaksanakan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.
Koreksi Anda