Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 23

PERPRES Nomor 62 Tahun 2013 | Peraturan Presiden Nomor 62 Tahun 2013 tentang BADAN PENGELOLA PENURUNAN EMISI GAS RUMAH KACA DARI DEFORESTASI, DEGRADASI HUTAN DAN LAHAN GAMBUT

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Untuk menjamin pengelolaan dana yang transparan dan akuntabel, Kepala Badan Pengelola REDD+ membentuk instrumen pendanaan REDD+ berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan; (2) Instrumen pendanaan REDD+ sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menggunakan pedoman dan kerangka pengaman pendanaan REDD+; (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai instrumen pendanaan REDD+ sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur berdasarkan peraturan perundang–undangan.
Koreksi Anda