Koreksi Pasal 21
PERPRES Nomor 62 Tahun 2013 | Peraturan Presiden Nomor 62 Tahun 2013 tentang BADAN PENGELOLA PENURUNAN EMISI GAS RUMAH KACA DARI DEFORESTASI, DEGRADASI HUTAN DAN LAHAN GAMBUT
Teks Saat Ini
Komite Pemangku Kepentingan memiliki tugas untuk memberikan nasehat dan saran kepada Kepala Badan Pengelola REDD+ berkaitan dengan penyelenggaraan Program, Proyek dan/atau Kegiatan REDD+ baik atas dasar permintaan maupun atas prakarsa Komite Pemangku Kepentingan.
www.djpp.kemenkumham.go.id
Koreksi Anda
