Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 27

PERPRES Nomor 62 Tahun 2013 | Peraturan Presiden Nomor 62 Tahun 2013 tentang BADAN PENGELOLA PENURUNAN EMISI GAS RUMAH KACA DARI DEFORESTASI, DEGRADASI HUTAN DAN LAHAN GAMBUT

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Tugas, fungsi dan program yang dijalankan oleh Satuan Tugas Persiapan Kelembagaan REDD+ yang dibentuk berdasarkan Keputusan PRESIDEN Nomor 25 Tahun 2011 tentang Satuan Tugas Persiapan Kelembagaan Reducing Emissions from Deforestation and Forest Degradation (REDD+) sebagaimana telah diubah dengan Keputusan PRESIDEN Nomor 5 tahun 2013 dilanjutkan oleh Badan Pengelola REDD+. (2) Sebelum terbentuknya susunan organisasi Badan Pengelola REDD+ secara lengkap, tugas, fungsi dan program sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh Unit Kerja Bidang Pengawasan dan Pengendalian Pembangunan. www.djpp.kemenkumham.go.id
Koreksi Anda