Koreksi Pasal 27
PERPRES Nomor 62 Tahun 2013 | Peraturan Presiden Nomor 62 Tahun 2013 tentang BADAN PENGELOLA PENURUNAN EMISI GAS RUMAH KACA DARI DEFORESTASI, DEGRADASI HUTAN DAN LAHAN GAMBUT
Teks Saat Ini
(1) Tugas, fungsi dan program yang dijalankan oleh Satuan Tugas Persiapan Kelembagaan REDD+ yang dibentuk berdasarkan Keputusan PRESIDEN Nomor 25 Tahun 2011 tentang Satuan Tugas Persiapan Kelembagaan Reducing Emissions from Deforestation and Forest Degradation (REDD+) sebagaimana telah diubah dengan Keputusan PRESIDEN Nomor 5 tahun 2013 dilanjutkan oleh Badan Pengelola REDD+.
(2) Sebelum terbentuknya susunan organisasi Badan Pengelola REDD+ secara lengkap, tugas, fungsi dan program sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilaksanakan oleh Unit Kerja
Bidang Pengawasan dan Pengendalian Pembangunan.
www.djpp.kemenkumham.go.id
Koreksi Anda
