Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 26

PERPRES Nomor 62 Tahun 2013 | Peraturan Presiden Nomor 62 Tahun 2013 tentang BADAN PENGELOLA PENURUNAN EMISI GAS RUMAH KACA DARI DEFORESTASI, DEGRADASI HUTAN DAN LAHAN GAMBUT

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Kepala Badan Pengelola REDD+ bertanggungjawab untuk melengkapi organisasi Badan Pengelola REDD+ dengan melakukan rekrutmen, pemberdayaan dan pembinaan Tenaga Profesional dan pegawai sesuai dengan kebutuhan.
Koreksi Anda