Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 25

PERPRES Nomor 62 Tahun 2013 | Peraturan Presiden Nomor 62 Tahun 2013 tentang BADAN PENGELOLA PENURUNAN EMISI GAS RUMAH KACA DARI DEFORESTASI, DEGRADASI HUTAN DAN LAHAN GAMBUT

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Segala pendanaan yang diperlukan bagi pelaksanaan tugas dan fungsi Badan Pengelola REDD+ bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, serta sumber- sumber lain yang sah dan tidak mengikat, yang pelaksanaannya sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda