Koreksi Pasal 25
PERPRES Nomor 62 Tahun 2013 | Peraturan Presiden Nomor 62 Tahun 2013 tentang BADAN PENGELOLA PENURUNAN EMISI GAS RUMAH KACA DARI DEFORESTASI, DEGRADASI HUTAN DAN LAHAN GAMBUT
Teks Saat Ini
Segala pendanaan yang diperlukan bagi pelaksanaan tugas dan fungsi Badan Pengelola REDD+ bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, serta sumber- sumber lain yang sah dan tidak mengikat, yang pelaksanaannya sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
