Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 25

PERPRES Nomor 62 Tahun 2011 | Peraturan Presiden Nomor 62 Tahun 2011 tentang RENCANA TATA RUANG KAWASAN PERKOTAAN MEDAN, BINJAI, DELI SERDANG, DAN KARO

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Jaringan jalan bebas hambatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 huruf d meliputi: a. jalan bebas hambatan antarkota ditetapkan di jalan Medan-Tanjung Morawa- Lubuk Pakam-Kuala Namu-Batas Deli Serdang/Serdang Bedagai-Tebingtinggi. b. jalan bebas hambatan dalam kota meliputi: 1. jalan Belawan-Medan-Tanjung Morawa; dan 2. jalan Binjai-Medan.
Koreksi Anda