Koreksi Pasal 24
PERPRES Nomor 62 Tahun 2011 | Peraturan Presiden Nomor 62 Tahun 2011 tentang RENCANA TATA RUANG KAWASAN PERKOTAAN MEDAN, BINJAI, DELI SERDANG, DAN KARO
Teks Saat Ini
Jaringan jalan arteri sekunder sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 huruf c meliputi:
a. jalan yang menghubungkan Kota Binjai dengan Kota Medan dan Kawasan Perkotaan Lubuk Pakam;
b. jalan yang menghubungkan Kawasan Perkotaan Pancur Batu dengan Kawasan Perkotaan Lubuk Pakam melalui Kecamatan Deli Tua;
c. jalan yang menghubungkan Kota Medan dengan Kawasan Perkotaan Percut Sei Tuan dan Kawasan Perkotaan Lubuk Pakam melalui Kecamatan Batang Kuis;
d. jalan yang menghubungkan Kecamatan Medan Helvetia dengan Kecamatan Medan Labuhan;
e. jalan yang menghubungkan Kawasan Perkotaan Percut Sei Tuan dengan Kawasan Perkotaan Lubuk Pakam melalui Kecamatan Batang Kuis dan Kecamatan Pantai Labu;
f. jalan …
~ 27 ~
f. jalan yang menghubungkan Kawasan Perkotaan Lubuk Pakam dengan Kecamatan Beringin dan Kecamatan Pantai Labu; dan
g. jalan arteri sekunder lainnya yang ditetapkan dengan peraturan daerah tentang rencana tata ruang wilayah.
Koreksi Anda
