Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 24

PERPRES Nomor 62 Tahun 2011 | Peraturan Presiden Nomor 62 Tahun 2011 tentang RENCANA TATA RUANG KAWASAN PERKOTAAN MEDAN, BINJAI, DELI SERDANG, DAN KARO

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Jaringan jalan arteri sekunder sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 huruf c meliputi: a. jalan yang menghubungkan Kota Binjai dengan Kota Medan dan Kawasan Perkotaan Lubuk Pakam; b. jalan yang menghubungkan Kawasan Perkotaan Pancur Batu dengan Kawasan Perkotaan Lubuk Pakam melalui Kecamatan Deli Tua; c. jalan yang menghubungkan Kota Medan dengan Kawasan Perkotaan Percut Sei Tuan dan Kawasan Perkotaan Lubuk Pakam melalui Kecamatan Batang Kuis; d. jalan yang menghubungkan Kecamatan Medan Helvetia dengan Kecamatan Medan Labuhan; e. jalan yang menghubungkan Kawasan Perkotaan Percut Sei Tuan dengan Kawasan Perkotaan Lubuk Pakam melalui Kecamatan Batang Kuis dan Kecamatan Pantai Labu; f. jalan … ~ 27 ~ f. jalan yang menghubungkan Kawasan Perkotaan Lubuk Pakam dengan Kecamatan Beringin dan Kecamatan Pantai Labu; dan g. jalan arteri sekunder lainnya yang ditetapkan dengan peraturan daerah tentang rencana tata ruang wilayah.
Koreksi Anda