Koreksi Pasal 23
PERPRES Nomor 62 Tahun 2011 | Peraturan Presiden Nomor 62 Tahun 2011 tentang RENCANA TATA RUANG KAWASAN PERKOTAAN MEDAN, BINJAI, DELI SERDANG, DAN KARO
Teks Saat Ini
(1) Jaringan jalan kolektor primer di Kawasan Perkotaan Mebidangro sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 huruf b meliputi:
a. jaringan jalan kolektor primer 1; dan
b. jaringan jalan kolektor primer 2.
(2) Jaringan …
~ 26 ~
(2) Jaringan jalan kolektor primer 1 terdiri atas:
a. jalan Pancur Batu-Berastagi; dan
b. jalan Berastagi-Kabanjahe.
(3) Jaringan jalan kolektor primer 2 terdiri atas:
a. jalan Deli Tua-Sinembah Tanjung Muda Hilir-Tiga Juhar-Bangun Purba;
b. jalan Pagar Merbau-Galang-Bangun Purba-Batas Deli Serdang/Serdang Bedagai;
c. jalan Galang-Batas Deli Serdang/Serdang Bedagai;
d. jalan Batas Deli Serdang/Simalungun-Pekan Gunung Meriah-Jalan Batas Deli Serdang/Simalungun; dan
e. jalan kolektor primer 2 lainnya yang ditetapkan dengan peraturan daerah tentang rencana tata ruang wilayah Provinsi.
Koreksi Anda
