Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 22

PERPRES Nomor 62 Tahun 2011 | Peraturan Presiden Nomor 62 Tahun 2011 tentang RENCANA TATA RUANG KAWASAN PERKOTAAN MEDAN, BINJAI, DELI SERDANG, DAN KARO

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Jaringan jalan arteri primer sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 huruf a meliputi: a. jalan Batas Deli Serdang/Serdang Bedagai-Lubuk Pakam-Tanjung Morawa- Lingkar Luar Kota Medan-Sunggal-Binjai-Batas Binjai/Langkat; b. jalan Medan-Belawan; c. jalan Medan-Batang Kuis-Kuala Namu; d. jalan Lubuk Pakam-Kuala Namu-Belawan-Hamparan Perak; e. jalan Kuala Namu-Tanjung Morawa-Deli Tua-Pancur Batu-Sunggal- Hamparan Perak; f. jalan Percut Sei Tuan-Tembung-Tanjung Morawa; g. jalan Medan Sunggal-Medan Timur-Percut Sei Tuan; dan h. jalan Medan Selayang-Pancur Batu.
Koreksi Anda