Koreksi Pasal 22
PERPRES Nomor 62 Tahun 2011 | Peraturan Presiden Nomor 62 Tahun 2011 tentang RENCANA TATA RUANG KAWASAN PERKOTAAN MEDAN, BINJAI, DELI SERDANG, DAN KARO
Teks Saat Ini
Jaringan jalan arteri primer sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 huruf a meliputi:
a. jalan Batas Deli Serdang/Serdang Bedagai-Lubuk Pakam-Tanjung Morawa- Lingkar Luar Kota Medan-Sunggal-Binjai-Batas Binjai/Langkat;
b. jalan Medan-Belawan;
c. jalan Medan-Batang Kuis-Kuala Namu;
d. jalan Lubuk Pakam-Kuala Namu-Belawan-Hamparan Perak;
e. jalan Kuala Namu-Tanjung Morawa-Deli Tua-Pancur Batu-Sunggal- Hamparan Perak;
f. jalan Percut Sei Tuan-Tembung-Tanjung Morawa;
g. jalan Medan Sunggal-Medan Timur-Percut Sei Tuan; dan
h. jalan Medan Selayang-Pancur Batu.
Koreksi Anda
