Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 19

PERPRES Nomor 62 Tahun 2011 | Peraturan Presiden Nomor 62 Tahun 2011 tentang RENCANA TATA RUANG KAWASAN PERKOTAAN MEDAN, BINJAI, DELI SERDANG, DAN KARO

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Rencana sistem jaringan prasarana Kawasan Perkotaan Mebidangro sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (3) meliputi sistem jaringan: transportasi, energi, telekomunikasi, sumber daya air, dan prasarana perkotaan.
Koreksi Anda