Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 18

PERPRES Nomor 62 Tahun 2011 | Peraturan Presiden Nomor 62 Tahun 2011 tentang RENCANA TATA RUANG KAWASAN PERKOTAAN MEDAN, BINJAI, DELI SERDANG, DAN KARO

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pusat kegiatan di kawasan perkotaan di sekitarnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ditetapkan sebagai penyeimbang (counter magnet) perkembangan kawasan perkotaan inti. (2) Pusat kegiatan di kawasan perkotaan di sekitarnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. di Kawasan Perkotaan Binjai di Kota Binjai, terdiri atas: 1. pusat pemerintahan kota dan/atau kecamatan; 2. pusat kegiatan perdagangan dan jasa skala lokal; 3. pusat pelayanan pendidikan tinggi; 4. pusat pelayanan olahraga skala lokal; 5. pusat pelayanan kesehatan skala lokal; 6. pusat kegiatan industri hilir pengolahan hasil sektor unggulan perkebunan, perikanan, dan kehutanan; 7. pusat pelayanan sistem angkutan umum penumpang dan angkutan barang regional; dan 8. pusat kegiatan pertahanan dan keamanan negara; b. di Kawasan Perkotaan Hamparan Perak di Kabupaten Deli Serdang, terdiri atas: 1. pusat pemerintahan kecamatan; 2. pusat kegiatan perdagangan dan jasa skala internasional, nasional, dan regional; 3. pusat … ~ 20 ~ 3. pusat pelayanan olahraga skala lokal; 4. pusat pelayanan kesehatan skala lokal; 5. pusat kegiatan industri manufaktur; 6. pusat kegiatan industri hilir pengolahan hasil sektor unggulan perkebunan, perikanan, dan kehutanan; 7. pusat pelayanan sistem angkutan umum penumpang dan angkutan barang regional; 8. pusat kegiatan pariwisata; dan 9. pusat kegiatan pertemuan, pameran, dan sosial budaya. c. di Kawasan Perkotaan Sunggal di Kabupaten Deli Serdang, terdiri atas: 1. pusat pemerintahan kecamatan; 2. pusat kegiatan perdagangan dan jasa skala lokal; 3. pusat pelayanan olahraga skala lokal; 4. pusat pelayanan kesehatan skala lokal; 5. pusat kegiatan industri manufaktur; 6. pusat kegiatan industri mikro, kecil, dan menengah; 7. pusat pelayanan sistem angkutan umum penumpang dan angkutan barang regional; dan 8. pusat kegiatan pertahanan dan keamanan negara. d. di Kawasan Perkotaan Tanjung Morawa di Kabupaten Deli Serdang, terdiri atas: 1. pusat pemerintahan kecamatan; 2. pusat kegiatan perdagangan dan jasa skala lokal; 3. pusat pelayanan olahraga skala lokal; 4. pusat pelayanan kesehatan skala lokal; 5. pusat kegiatan industri manufaktur; 6. pusat … ~ 21 ~ 6. pusat kegiatan industri mikro, kecil, dan menengah; dan 7. pusat pelayanan sistem angkutan umum penumpang dan angkutan barang regional. e. di Kawasan Perkotaan Percut Sei Tuan di Kabupaten Deli Serdang, terdiri atas: 1. pusat pemerintahan kecamatan; 2. pusat perdagangan dan jasa skala internasional, nasional, dan regional; 3. pusat pelayanan pendidikan tinggi; 4. pusat pelayanan olahraga skala internasional, nasional, dan regional; 5. pusat pelayanan kesehatan skala nasional dan regional; 6. psuat industri manufaktur; 7. pusat kegiatan industri hilir pengolahan hasil sektor unggulan perkebunan, perikanan, dan kehutanan; 8. pusat pelayanan sistem angkutan umum penumpang dan angkutan barang regional; 9. pusat kegiatan pariwisata; dan 10. pusat kegiatan pertemuan, pameran, dan sosial budaya. f. di Kawasan Perkotaan Pancur Batu di Kabupaten Deli Serdang, terdiri atas: 1. pusat pemerintahan kecamatan; 2. pusat kegiatan perdagangan dan jasa skala lokal; 3. pusat pelayanan pendidikan tinggi; 4. pusat pelayanan olahraga skala lokal; 5. pusat pelayanan kesehatan skala lokal; 6. pusat pelayanan sistem angkutan umum penumpang dan angkutan barang regional; 7. pusat kegiatan pariwisata; dan 8. pusat … ~ 22 ~ 8. pusat kegiatan pertemuan, pameran, dan sosial budaya. g. di Kawasan Perkotaan Lubuk Pakam di Kabupaten Deli Serdang, terdiri atas: 1. pusat pemerintahan kabupaten dan/atau kecamatan; 2. pusat perdagangan dan jasa skala internasional, nasional, dan regional; 3. pusat pelayanan olahraga skala lokal; 4. pusat pelayanan kesehatan skala regional; 5. pusat kegiatan industri manufaktur; 6. pusat kegiatan industri hilir pengolahan hasil sektor unggulan perkebunan, perikanan, dan kehutanan; 7. pusat pelayanan sistem angkutan umum penumpang dan angkutan barang regional; 8. pusat pelayanan transportasi udara internasional dan nasional; dan 9. pusat kegiatan pariwisata. h. di Kawasan Perkotaan Galang di Kabupaten Deli Serdang, terdiri atas: 1. pusat pemerintahan kecamatan; 2. pusat kegiatan perdagangan dan jasa skala regional; 3. pusat pelayanan olahraga skala lokal; 4. pusat pelayanan kesehatan skala lokal; 5. pusat pelayanan sistem angkutan umum penumpang dan angkutan barang regional; 6. pusat kegiatan pertahanan dan keamanan negara; dan 7. pusat kegiatan pertanian. i. di Kawasan Perkotaan Berastagi di Kabupaten Karo, terdiri atas: 1. pusat pemerintahan kecamatan; 2. pusat … ~ 23 ~ 2. pusat perdagangan dan jasa skala internasional, nasional, dan regional; 3. pusat pelayanan olahraga skala lokal; 4. pusat pelayanan kesehatan skala lokal; 5. pusat pelayanan sistem angkutan umum penumpang dan angkutan barang regional; 6. pusat kegiatan pariwisata; 7. pusat kegiatan pertemuan, pameran, dan sosial budaya; dan 8. pusat kegiatan pertanian.
Koreksi Anda