Koreksi Pasal 17
PERPRES Nomor 62 Tahun 2011 | Peraturan Presiden Nomor 62 Tahun 2011 tentang RENCANA TATA RUANG KAWASAN PERKOTAAN MEDAN, BINJAI, DELI SERDANG, DAN KARO
Teks Saat Ini
(1) Pusat kegiatan di kawasan perkotaan inti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ditetapkan sebagai pusat kegiatan-kegiatan utama dan pendorong pengembangan kawasan perkotaan di sekitarnya.
(2) Pusat kegiatan di kawasan perkotaan inti sebagaimana dimaksud pada ayat (1) di Kota Medan, meliputi:
a. pusat pemerintahan provinsi;
b. pusat pemerintah kota dan/atau kecamatan;
c. pusat perdagangan dan jasa skala internasional, nasional, dan regional;
d. pusat pelayanan pendidikan tinggi;
e. pusat pelayanan olahraga skala internasional, nasional, dan regional;
f. pusat pelayanan kesehatan skala internasional, nasional, dan regional;
g. pusat kegiatan industri kreatif;
h. pusat kegiatan industri manufaktur;
i. pusat kegiatan industri hilir pengolahan hasil sektor unggulan perkebunan, perikanan, dan kehutanan;
j. pusat pelayanan sistem angkutan umum penumpang dan angkutan barang regional;
k. pusat pelayanan transportasi laut internasional dan nasional;
l. pusat …
~ 19 ~
l. pusat pelayanan transportasi udara internasional dan nasional;
m. pusat kegiatan pertahanan dan keamanan negara;
n. pusat kegiatan pariwisata; dan
o. pusat kegiatan pertemuan, pameran, dan sosial budaya.
Koreksi Anda
