Koreksi Pasal 16
PERPRES Nomor 62 Tahun 2011 | Peraturan Presiden Nomor 62 Tahun 2011 tentang RENCANA TATA RUANG KAWASAN PERKOTAAN MEDAN, BINJAI, DELI SERDANG, DAN KARO
Teks Saat Ini
Rencana sistem pusat permukiman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (3) di Kawasan Perkotaan Mebidangro terdiri atas pusat kegiatan di kawasan perkotaan inti dan pusat kegiatan di kawasan perkotaan di sekitarnya.
Koreksi Anda
