Koreksi Pasal 15
PERPRES Nomor 62 Tahun 2011 | Peraturan Presiden Nomor 62 Tahun 2011 tentang RENCANA TATA RUANG KAWASAN PERKOTAAN MEDAN, BINJAI, DELI SERDANG, DAN KARO
Teks Saat Ini
(1) Rencana struktur ruang Kawasan Perkotaan Mebidangro ditetapkan dengan tujuan untuk meningkatkan pelayanan pusat kegiatan, meningkatkan kualitas dan jangkauan pelayanan jaringan prasarana, serta meningkatkan fungsi kawasan perkotaan inti dan kawasan perkotaan di sekitarnya.
(2) Rencana struktur ruang Kawasan Perkotaan Mebidangro berfungsi sebagai penunjang dan penggerak kegiatan sosial ekonomi masyarakat yang secara hierarki memiliki hubungan fungsional.
(3) Rencana struktur ruang Kawasan Perkotaan Mebidangro terdiri atas rencana sistem pusat permukiman dan rencana sistem jaringan prasarana.
Bagian …
~ 18 ~
Koreksi Anda
