Koreksi Pasal 13
PERPRES Nomor 62 Tahun 2011 | Peraturan Presiden Nomor 62 Tahun 2011 tentang RENCANA TATA RUANG KAWASAN PERKOTAAN MEDAN, BINJAI, DELI SERDANG, DAN KARO
Teks Saat Ini
Strategi peningkatan fungsi dan fasilitas pertahanan dan keamanan negara di Kawasan Perkotaan Mebidangro sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf f terdiri atas:
a. menyediakan ruang untuk kawasan pertahanan dan keamanan negara;
b. mengembangkan kegiatan budi daya secara selektif di dalam dan di sekitar kawasan pertahanan dan keamanan negara; dan
c. mengembangkan zona penyangga yang memisahkan antara kawasan pertahanan dan keamanan negara dan kawasan budi daya terbangun di sekitarnya.
Koreksi Anda
