Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 12

PERPRES Nomor 62 Tahun 2011 | Peraturan Presiden Nomor 62 Tahun 2011 tentang RENCANA TATA RUANG KAWASAN PERKOTAAN MEDAN, BINJAI, DELI SERDANG, DAN KARO

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Strategi peningkatan fungsi, kuantitas, dan kualitas RTH dan kawasan lindung lainnya di Kawasan Perkotaan Mebidangro sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf e terdiri atas: a. mewujudkan RTH paling sedikit 30% (tiga puluh persen) dari kawasan fungsional perkotaan dan mewujudkan hutan paling sedikit 30% (tiga puluh persen) dari setiap DAS dengan sebaran yang proporsional yang berada di Kawasan Perkotaan Mebidangro; b. menyelenggarakan … ~ 16 ~ b. menyelenggarakan upaya terpadu untuk melestarikan fungsi lingkungan hidup berbasis wilayah sungai dan DAS; dan c. merehabilitasi dan merevitalisasi kawasan lindung yang telah mengalami kerusakan fungsi lindung.
Koreksi Anda