Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 9

PERPRES Nomor 62 Tahun 2011 | Peraturan Presiden Nomor 62 Tahun 2011 tentang RENCANA TATA RUANG KAWASAN PERKOTAAN MEDAN, BINJAI, DELI SERDANG, DAN KARO

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Strategi peningkatan akses pelayanan pusat-pusat kegiatan perkotaan Mebidangro sebagai pembentuk struktur ruang perkotaan dan penggerak utama pengembangan wilayah Sumatera bagian utara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf b terdiri atas: a. MENETAPKAN … ~ 13 ~ a. MENETAPKAN pusat kegiatan yang tersebar dan seimbang di Kawasan Perkotaan Mebidangro; b. mengembangkan pusat-pusat kegiatan yang memiliki aksesibilitas eksternal yang memadai dan didukung oleh jaringan prasarana yang terpadu; c. mengembangkan pusat-pusat kegiatan yang memiliki aksesibilitas internal yang memadai dari permukiman; d. mengembangkan lokasi kegiatan sektor informal secara terpadu dengan pusat-pusat kegiatan yang tidak mengganggu kelancaran lalu lintas dan kenyamanan lingkungan; e. meningkatkan keterkaitan antarpusat kegiatan perkotaan Mebidangro dengan kawasan perkotaan dan perdesaan di sekitarnya; dan f. mengembangkan pusat-pusat pelayanan perdesaan yang memiliki aksesibilitas internal.
Koreksi Anda