Koreksi Pasal 6
PERPRES Nomor 62 Tahun 2011 | Peraturan Presiden Nomor 62 Tahun 2011 tentang RENCANA TATA RUANG KAWASAN PERKOTAAN MEDAN, BINJAI, DELI SERDANG, DAN KARO
Teks Saat Ini
Penataan ruang Kawasan Perkotaan Mebidangro bertujuan untuk mewujudkan:
a. Kawasan Perkotaan Mebidangro yang aman, nyaman, produktif, berdaya saing secara internasional, dan berkelanjutan sebagai pusat kegiatan nasional di bagian utara Pulau Sumatera;
b. lingkungan perkotaan yang berkualitas dan keseimbangan tata air DAS;
c. pemanfaatan sumber daya alam secara berkelanjutan; dan
d. pertahanan dan keamanan negara yang dinamis serta integrasi nasional di Kawasan Perkotaan Mebidangro.
Bagian …
~ 11 ~
Koreksi Anda
