Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 6

PERPRES Nomor 62 Tahun 2011 | Peraturan Presiden Nomor 62 Tahun 2011 tentang RENCANA TATA RUANG KAWASAN PERKOTAAN MEDAN, BINJAI, DELI SERDANG, DAN KARO

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Penataan ruang Kawasan Perkotaan Mebidangro bertujuan untuk mewujudkan: a. Kawasan Perkotaan Mebidangro yang aman, nyaman, produktif, berdaya saing secara internasional, dan berkelanjutan sebagai pusat kegiatan nasional di bagian utara Pulau Sumatera; b. lingkungan perkotaan yang berkualitas dan keseimbangan tata air DAS; c. pemanfaatan sumber daya alam secara berkelanjutan; dan d. pertahanan dan keamanan negara yang dinamis serta integrasi nasional di Kawasan Perkotaan Mebidangro. Bagian … ~ 11 ~
Koreksi Anda