Koreksi Pasal 4
PERPRES Nomor 62 Tahun 2011 | Peraturan Presiden Nomor 62 Tahun 2011 tentang RENCANA TATA RUANG KAWASAN PERKOTAAN MEDAN, BINJAI, DELI SERDANG, DAN KARO
Teks Saat Ini
Rencana Tata Ruang Kawasan Perkotaan Mebidangro berfungsi sebagai pedoman untuk:
a. penyusunan rencana pembangunan di Kawasan Perkotaan Mebidangro;
b. pemanfaatan ruang dan pengendalian pemanfaatan ruang di Kawasan Perkotaan Mebidangro;
c. perwujudan keterpaduan, keterkaitan, dan keseimbangan perkembangan antarwilayah Kabupaten/Kota, serta keserasian antarsektor di Kawasan Perkotaan Mebidangro;
d. penetapan lokasi dan fungsi ruang untuk investasi di Kawasan Perkotaan Mebidangro;
e. penataan ruang wilayah Provinsi dan Kabupaten/Kota di Kawasan Perkotaan Mebidangro;
f. pengelolaan Kawasan Perkotaan Mebidangro; dan
g. perwujudan …
~ 9 ~
g. perwujudan keterpaduan rencana pengembangan Kawasan Perkotaan Mebidangro dengan kawasan sekitarnya.
Koreksi Anda
