Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 1

PERPRES Nomor 62 Tahun 2008 | Peraturan Presiden Nomor 62 Tahun 2008 tentang PENETAPAN PEMBAYARAN GAJI PEGAWAI NEGERI, PENSIUN, DAN DANA ALOKASI UMUM BULAN OKTOBER 2008

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pembayaran Gaji Pegawai Negeri, Pensiun, dan Dana Alokasi Umum bulan Oktober 2008 dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut : a. Pembayaran Gaji Pegawai Negeri dan Dana Alokasi Umun bulan Oktober 2008 dilaksanakan pada tanggal 25 September 2008; b. Pembayaran Pensiun bulan Oktober 2008 dilaksanakan pada tanggal 23 sampai dengan tanggal 26 September 2008.
Koreksi Anda