Koreksi Pasal 4
PERPRES Nomor 62 Tahun 2007 | Peraturan Presiden Nomor 62 Tahun 2007 tentang TUNJANGAN JABATAN FUNGSIONAL PENGANTAR KERJA
Teks Saat Ini
(1)Tunjangan Pengantar Kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, diberikan terhitung mulai tangga1 1 Januari 2007.
(2)Sejak mulai tanggal pemberian tunjangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), bagi Pegawai Negeri Sipil yang telah menerima tunjangan Pengantar Kerja berdasarkan Peraturan PRESIDEN Nomor 55 Tahun 2006 tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Pengantar Kerja, kepadanya hanya diberikan selisih kekurangan besarnya tunjangan Pengantar Kerja.
Koreksi Anda
