Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 1

PERPRES Nomor 62 Tahun 2007 | Peraturan Presiden Nomor 62 Tahun 2007 tentang TUNJANGAN JABATAN FUNGSIONAL PENGANTAR KERJA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam Peraturan PRESIDEN ini yang dimaksud dengan Tunjangan Jabatan Fungsional Pengantar Kerja, yang selanjutnya disebut dengan Tunjangan Pengantar Kerja adalah tunjangan jabatan fungsional yang diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Pengantar Kerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Koreksi Anda