Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PERPRES Nomor 62 Tahun 2006 | Peraturan Presiden Nomor 62 Tahun 2006 tentang TUNJANGAN JABATAN FUNGSIONAL TEKNISI SIARAN, ANDALAN SIARAN, DAN ADIKARA SIARAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Besarnya tunjangan Teknisi Siaran, Andalan Siaran, dan Adikara Siaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 adalah sebagaimana tercantum dalam Lampiran I, Lampiran II, dan Lampiran III Peraturan PRESIDEN ini.
Koreksi Anda