Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 7

PERPRES Nomor 61 Tahun 2025 | Peraturan Presiden Nomor 61 Tahun 2025 tentang INSTITUT AGAMA HINDU NEGERI MPU KUTURAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
PRESIDEN ini mulai berlaku pada tanggal Agar diundangkan. Agar sctiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Perahrran PRESIDEN ini dengan penempatann]ra dalam kmbaran Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan diJakarta pada anggal8 Mei 2025 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, ttd PRABOWO SUBI.ANTO Diundanglon diJakarta pada anrtal8 uci zOzd MENTERI SEKRETARIS NEGARA REruBUK INDONESI.A, PRASETYO HADI I,EMBARAN NEGARA REPUBUK INDONESI,A TAHUN 2025 NOMOR 87 Salinan scsuai dengan aslinya KEMENTERIAN SEKRETARIAT NBGARA Perundang-undangan dan Hukum, ttd Djaman
Koreksi Anda