Koreksi Pasal 3
PERPRES Nomor 61 Tahun 2025 | Peraturan Presiden Nomor 61 Tahun 2025 tentang INSTITUT AGAMA HINDU NEGERI MPU KUTURAN
Teks Saat Ini
Pada saat Peraturan PRESIDEN ini mulai berlaku:
a. semua kekayaan, pegawai, hak, dan kewajiban dari Sekolah Tinggi Agama Hindu Negeri Mpu Kuturan Singaraja dialihkan menjadi kekayaan, pegawai, hak, dan kewajiban Institut Agama Hindu Negeri Mpu Kuturan; dan
b. semua mahasiswa dari Sekolah Tinggi Agama Hindu Negeri Mpu Kuturan Singara.ia diatihkan menjadi mahasiswa Institut Agama Hindu Negeri Mpu Kuturan.
Koreksi Anda
